BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Bekerja
dengan tubuh dan lingkungan yang sehat, aman serta
nyaman merupakan hal yang di inginkan oleh semua pekerja. Lingkungan fisik
tempat kerja dan lingkungan organisasi merupakan hal yang sangat penting dalam
mempengaruhi sosial,mental dan phisik dalam kehidupan pekerja. Kesehatan suatu
lingkungan tempat kerja dapat memberikan pengaruh yang positif terhadap
kesehatan pekerja, seperti peningkatan moral pekerja, penurunan absensi dan
peningkatan produktifitas. Sebaliknya tempat kerja yang kurang sehat atau tidak
sehat (sering terpapar zat yang bahaya mempengaruhi kesehatan) dapat
meningkatkan angka kesakitan dan kecelakaan, rendahnya kualitas kesehatan pekerja,
meningkatnya biaya kesehatan dan banyak lagi dampak negatif lainnya.
Pada umumnya kesehatan tenaga
pekerja sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional. Hal
ini dapat dilihat pada negara-negara yang sudah maju. Secara umum bahwa
kesehatan dan lingkungan dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi. Dimana
industrilisasi banyak memberikan dampak positif terhadap kesehatan, seperti
meningkatnya penghasilan pekerja, kondisi tempat tinggal yang lebih baik dan
meningkatkan pelayanan, tetapi kegiatan industrilisasi juga memberikan dampak
yang tidak baik juga terhadap kesehatan di tempat kerja dan masyarakat pada
umumnya.
Dengan makin meningkatnya
perkembangan industri dan perubahan secara global dibidang pembangunan secara
umum di dunia, Indonesia juga melakukan perubahan-perubahan dalam pembangunan
baik dalam bidang tehnologi maupun industri. Dengan adanya perubahan tersebut
maka konsekuensinya terjadi perubahan pola penyakit / kasus-kasus penyakit
karena hubungan dengan pekerjaan. Seperti faktor mekanik (proses kerja,
peralatan) , faktor fisik (panas , Bising, radiasi) dan faktor kimia. Masalah
gizi pekerja juga merupakan hal yang sangat penting yang perlu diperhatikan,
stress, penyakit Jantung, tekanan darah tinggi dan lain-lainnya. Perubahan ini
banyak tidak disadari oleh pengelola tempat kerja atau diremehkan. Atau
walaupun mengetahui pendekatan pemecahan masalahnya hanya dari segi kuratif dan
rehabilitatif saja tanpa memperhatikan akan pentingnya promosi dan pencegahan.
Promosi kesehatan ini dikembangkan
dengan adanya Deklarasi Jakarta hasil dari konferensi Internasional Promosi
Kesehatan di Jakarta bulan juli 1997. Dengan komitmen yang tinggi Indonesia
ikut berperan dalam melakukan kegiatan tersebut terutama melalui program
perilaku hidup bersih yang dilakukan di beberapa tatanan diantaranya adalah
tatanan tempat kerja.
Masih sangat sedikit sekali pekerja
dari perusahaan mendapatkan pelayanan kesehatan keselamatan kerja yang
memuaskan, karena banyak para pimpinan perusahaan kurang menghubungkan antara
tempat kerja, kesehatan dan pembangunan. Padahal kita ketahui bahwa pekerja
yang sehat akan menjadikan pekerja yang produktif, yang mana sangat penting
untuk keberhasilan bisnis perusahaan dan pembangunan nasional. Untuk itu
promosi kesehatan di tempat kerja merupakan bagian yang sangat penting di
tempat kerja.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan K3 di
perusuhaan?
2. Apa fungsi dan tujuan dari K3 ?
3. Apa APD (alat pelindung diri) yang
digunakan di perusahaan?
4. Apa fungsi kesmas terhadap K3?
C.
MAKSUD
DAN TUJUAN
1. Untuk
mengetahui pengertian kesehatan dan keselamatan kerja
2. Untuk
mengetahui fungsi dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja.
3. Untuk
mengetahui peran atau tugas kesehatan masyarakat terhadap K3
4. Untuk
mengetahui kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan
D.
MANFAAT
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini khususnya untuk
mahasiswa adalah untuk menambah pengetahuan mengenai kesehatan dan keselamatan
kerja diperusahaan, dan diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca makalah ini
serta untuk memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Kesehatan dan Keselamatan
Kerja.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Teori K3
K3 atau
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi
pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya
kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja
dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal
demikian.
K3 Adalah
hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam
lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya,
dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan
kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang
diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah
potensi kerugian bagi perusahaan.
Namun yang
menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan
prinsip K3 di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang
K3 sudah ada sejak 20 (dua puluh) tahun lalu, namun sampai kini masih ada
pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi K3 dengan peningkatan
kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya tersebut. Sehingga
seringkali mereka melihat peralatan K3 adalah sesuatu yang mahal dan
seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu
kita harus memahami filosofi pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah
dalam undang-undang.
B.
Undang-Undang K3
UU Keselamatan Kerja yang digunakan
untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi
berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan
teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan
semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan
dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi
serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di
Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970.
Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar
atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat
kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970
adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan
bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan
pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No.
14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta
pelaksana dari pembangunan. Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh
adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
1. Tempat kerja di mana dilakukan
pekerjaan bagi suatu usaha.
2. Adanya tenaga kerja, dan
3. Ada bahaya di tempat kerja.
UUKK
bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan
kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan
dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi
dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan
perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan
proses produksi berjalan lancar.
C.
Tujuan dan fungsi Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan
Kerja
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan
kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani
tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Secara singkat, ruang lingkup
kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
1. Memelihara lingkungan kerja yang
sehat.
2. Mencegah, dan mengobati kecelakaan
yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
3. Mencegah dan mengobati keracunan
yang ditimbulkan dari kerja
4. Memelihara moral, mencegah, dan
mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
5. Menyesuaikan kemampuan dengan
pekerjaan, dan
6. Merehabilitasi pekerja yang cedera
atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat
kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan,
pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian,
penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan
aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Adapun
yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1)
Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas
nasional.
2)
Menjamin
keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
3)
Sumber
produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi
di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut:
1.
Keselamatan
kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian
sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu
gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab
hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak
langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses
produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain.
Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak
langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila
diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah
besar.
2.
Analisa
kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib
lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah
dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja.
3.
Potensi-potensi
bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas
dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan
menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan
penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay baru seperti mekanisasi. (b)
Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan
bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan
lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai
akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan
secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d)
Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat,
laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian
pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa,
walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya
kecelakaan khusus.
4.
Menurut
observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak
menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi.
Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam
kerja yang besar secara keseluruhan.
5.
Analisa
kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya,
sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta
kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini
harus dihilangkan.
6.
85%
dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha
keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan
secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan
keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat
penting.
7.
Sekalipun
upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan
dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi
jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita.
Adapun fungsi dari kesehatan dan keselamatan kerja yaitu:
Fungsi dari Kesehatan kerja
- Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
- Memberikan saran terhadap perencanaan dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja
- Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
- Memantau kesehatan para pekerja
- Terlibat dalam proses rehabilitasi pekerja yang mengalami sakit/kecelakaan kerja
- Mengelola P3K dan tindakan darurat
Fungsi dari Keselamatan kerja
- Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.
- Membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
- Menerapkan, mendokumentasikan dan menginformasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
- Ukur, periksa kembali keefektifitas pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
D.
Tugas Kesehatan Masyarakat dalam K3
a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja,
pemeriksaan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus
b. Pembinaan dan pengawasan atas
penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja
c. Pembinaan dan pengawasan terhadap
lingkungan kerja
d. Pembinaan dan pengawasan
perlengkapan sanitair
e. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk
kesehatan tenaga kerja
f. Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit
umum dan penyakit akibat kerja
g. Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan
h. Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja dan
latihan untuk petuga
i. Memberikan nasihat mengenai perencanaan dan
pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi
serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja
j. Membantu usaha rehabilitasi akibat
kecelakaan atau penyakit akibat kerja
Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam Kesehatannya
Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam Kesehatannya
k. Memberikan laporan berkala tentang pelayanan
kesehatan kerja kepada pengurus. [Sumber: www.google.com ]
BAB III
PEMBAHASAN
A. Definisi
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Menurut Mangkunegara (2002, p.163)
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah
suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya,
hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut
Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan
tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Menurut
Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas
dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang
kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik
jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka
menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula
meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Yusra
(2008) mendefenisikan keselamatan dan kesehatan kerja atauK3,” adalah suatu
sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusahasebagai upaya
pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakitakibat hubungan
kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-halyang berpotensi
menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungankerja dan tindakan
antisipatif bila terjadi hal yang demikian.
keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan
termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di
bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan
daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah.
Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan
pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan
perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping
perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau
aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat
manusiawi atau bermartabat.
Keselamatan
kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama.
Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja
karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya
fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan
kerja.
Di era
globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020
mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang
ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang
harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk
mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja
Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat
Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku
sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata,
serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas
B. Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3) Di Perusahaan
I. Definisi perusahaan
Perusahaan
adalah suatu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan
tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa
(output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang
sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu:
perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa
2.
Sebab-sebab
Kecelakaan dalam suatu perusahaan
Kecelakaan
tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau
kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai
tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti
kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah
tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk
menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan
setiap karyawan pabrik.
a. Penyebab dasar kecelakaan kerja :
- Faktor
Personil
1. Kelemahan Pengetahuan dan Skill
2. Kurang Motivasi
3. Problem Fisik
- Faktor Pekerjaan
1. Standar kerja tidak cukup Memadai
2. Pemeliharaan tidak memadai
3. Pemakaian alat tidak benar
4. Kontrol pembelian tidak ketat
b. Penyebab Langsung kecelakaan
kerja
- Tindakan Tidak Aman
1. Mengoperasikan alat bukan wewenangnya
2. Mengoperasikan alat dg kecepatan tinggi
3. Posisi kerja yang salah
4. Perbaikan alat, pada saat alat beroperasi
- Kondisi Tidak Aman
1. Tidak cukup pengaman alat
2. Tidak cukup tanda peringatan bahaya
3. Kebisingan/debu/gas di atas NAB
4. Housekeeping tidak baik
Penyebab
Kecelakaan Kerja (Heinrich Mathematical Ratio) dibagi atas 3 bagian Berdasarkan
Prosentasenya:
§ Tindakan tidak aman oleh pekerja
(88%)
§ Kondisi tidak aman dalam areal kerja
(10%)
§ Diluar kemampuan manusia (2%)
3.
Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kinerja (performen) setiap petugas kesehatan
dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu
kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban
tambahan pada pekerja. Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai
suatu derajat kesehatan kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas.
Sebaliknya bila terdapat ketidak serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan
kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan
produktivitas kerja. Adapun masalah yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan
kerja yaitu:
a.
Kapasitas
Kerja
Status
kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari
beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja
kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi
tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para
pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat
lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi
oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan,
sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapat kendala
terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
b.
Beban
Kerja
Sebagai
pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 - 24
jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium
menuntut adanya pola kerja bergilirdan tugas/jaga malam. Pola kerja yang
berubah-ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya
perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat
beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih
relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara
berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.
c.
Lingkungan
Kerja
Lingkungan
kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat
menimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan
Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related
Diseases).
d.
Kecelakaan
Kerja Tambang
1. Pengertian Kerja tambang
Pengertian
adalah Setiap tempat pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan
pekerjaan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, operasi
produksi, pengolahan/ pemurnian dan pengangkutan bahan galian golongan a, b, c,
termasuk sarana dan fasilitas penunjang yang ada di atas atau di bawah
tanah/air, baik berada dalam satu wilayah atau tempat yang terpisah atau
wilayah proyek.
2. fasilitas
atau sarana/prasarana tenaga kesehatan
Ø Sarana/Prasana Kesehatan adalah
sarana kesehatan yang meliputi berbagai alat / media elektronik yang harus ada
di Tempat Kerja Kesehatan untuk penentuan jenis penyakit, penyebab
penyakit, kondisi kesehatan dan faktor yang dapat berpengaruh terhadap
kesehatan perorangan dan masyarakat.
Ø Disain Sarana / Prasarana Kesehatan
harus mempunyai sistem yang memadai dengan sirkulasi udara yang adekuat agar
suasana di dalam ruangan tersebut menjadi nyaman.
Ø Disain Sarana / Prasarana Kesehatan
harus mempunyai pemadam api yang tepat terhadap segala sesuatu yang bisa
menyebabkan terjadinya kebakaran.
Ø Harus tersedia alat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaam (P3K)
C. Alat-Alat
Pelindung Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Di Perusahaan
Alat
pelindung diri adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk
melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi
bahaya/kecelakaan kerja. APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha
melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif
tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari
kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir..
Kegunaannya
melindungi kepala terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas dll. Terbuat
dari bahan polyethylene, plastik, katun,
aluminium dan bahan sintetis lainnya. Contohnya :
1.
Pelindung wajah dan mata
2.
Topi
Pengaman (helmet), melindungi kepala dari kemungkinan benturan atau pukulan dan
kejatuhan benda.
(http://www.google.com/imgres?q=pelindung+diri+pelindungkepala)
3. Pelindung
Mata
Kegunaannya
melindungi mata dari loncatan bunga api, loncatan benda-benda kerja, percikan
bahan kimia dan sinar yang bersifat keras.
4. Pelindung
telinga
Memiliki
kegunaan melindungi pendengaran petugas dari suara keras yang melampaui batas
kekuatan pendengar dengan spesifikasi sesuai tempat kerja. Pelindung telinga
ini terbuat dari karet.
5.
Pelindung Kaki
Kegunaannya
melindungi kaki terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas, dll. Dengan
spesifikasi daya sekat 1 – 6 kV, 6 – 20 kV dan terbuat dari bahan karet, kulit,
kanvas, dan bahan sintesis lainnya.
Gambar pelindung kaki
6. Pelindung
Tangan
Kegunaannya
melindungi tangan terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas dll , dengan
spesifikasi daya sekat l.000 Volt, I-6 kV, 6 k V. Terbuat dari bahan katun,
nilon, kanvas, kufit, karet, lapisan asbes dan bahan sintetis lainnya dan
memiliki ukuran pendek dan panjang.
Gambar pelindung tangan
7. Pakaian
Pelindung
Kegunaannya
melindungi badan terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas dll. Dengan
spesifikasi besar (LL), besar (L), sedang (M) dan kecil (S). terbuat dari bahan
katun, karet, neoprene, polveethane, campuran/lapisan sabes, timah hitam dan
bahan sintesis lainya. Pakaian kerja harus dianggap sebagai alat pelindung
diri. Pakaian tenaga kerja pria yang melayani mesin harus sesuai dengan
pekerjaanya. Pakaian kerja wanitasebaiknya berbentuk celana panjang,baju yang
pas,tutup rambut dan tidak memakai perhiasan-perhiasan.Pakaian kerja
khusus untuk pekerjaan dengan sumber bahaya tertentu seperti :
a. Terhadap radiasi panas, pakaian yang
berbahan bisa merefleksikan
panas, biasanya aluminium dan
berkilat.
b. Terhadap radiasi mengion, pakaian
dilapisi timbal (timah hitam).
c. Terhadap cairan dan bahan-bahan
kimiawi, pakaian terbuat dari plastik atau karet.
·
Pakaian
pelindung
Gambar pakaian pelindung
D.
Peran
K3 Terhadap Upaya Kesehatan Masyarakat
Peran tenaga kesehatan dalam
menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan sekunder
ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi
pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah
terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan
penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja
Setiap orang membutuhkan pekerjaan
untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang
mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri,
keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir
Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai
kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan
penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan
kesehatan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja
difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia
pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Status kesehatan masyarakat pekerja
di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian
didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30%
menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi
kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan
produktivitas yang optimal.
Kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita
gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami
kecelakaan kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja
sudah sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost
benefit) suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun
penyakit akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di
bidang kesehatan dan keselamatan kerja.
Di
negara maju banyak pakar tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak
buku serta hasil penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang
telah diterbitkan. Di era globalisasi ini kita harus mengikuti trend
yang ada di negara maju. Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus
mengikuti standar internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di
pasar global. Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal
yang sangat strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan
baik bagi perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi)
nasional serta untuk menghadapi persaingan global.
Diharapkan
di setiap kawasan industri akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga hampir
semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat
rujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung dengan
meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai suatu
sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan
keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap
timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan
kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi
menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan
antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah
untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja.
Setelah kita
memahami apa yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja, maka kita
dapat menyimpulkan bahwa, Peranan K3 terhadap upaya kesehatan masyarakat adalah:
1. Agar
dalam menangani korban kecelakaan kerja lebih cepat.
2. Untuk
mencegah kecelakaan dan sakit pada pekerja di tempat mereka
bekerja.
3. Menunjukan
cara yang lebih baik untuk selamat menghilangkan kondisi
kelalaian.
4. Memperbaiki
kesadaran terhadap setiap masyarakat dalam kesehan
keselamatan
kerja
5. Mengurangi
kerugian bagi pekerja dan pengusaha
B. Saran
Semoga
dengan adanya makalah ini dapat memberikan manfaat bagi si pembaca dan apabila
ada kesalahan dari penuliasan makalah tersebut kami mengharapkan kritik dan
saran yang membangun agar dapat lebih baik dari pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Silalahi, Bennett N.B. [Dan]
Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan
Kerja.[S.L]:Pustaka Binaman Pressindo.
Suma'mur .1991. Higene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja: Jakarta
Suma'mur .1991. Higene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja: Jakarta
Nanang Fattah. 1996. Landasan
Manajemen Pendidikan, Bandung : Rosdakarya.
Notoatmodjo
Prof.Dr. Soekidjo.2007. Kesehatan Masyarakat Ilmu Dan Seni.Jakarta:Rineka
Cipta.
Ferdinan Siahaan .,2005 Hubungan
Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program K3 dengan Komitmen Pekerja, USU
Respositori.
Notoatmodjo
S, 2004 Pengantar Pendidikan Kesehatan dan IlmuPrilaku Kesehatan. Andi Offset,
Yogyakarta
Kerja.PT.
Pustaka Binaman Pressindo ,Jakarta.
The best new slot machines in the UK - JTG Hub
BalasHapusThe new slot machines in 충청남도 출장마사지 the UK. See all 포천 출장샵 of our new slot machines at JTG in December 오산 출장안마 2021. The top 하남 출장안마 casino games at JTG · 888 제천 출장안마 Play · Pragmatic Play · Jackpot Party · Red Dog Casino